KKNI, SNPT dan SKTTK

Dalam dunia kerekayasaan (engineering) dan kerekayasaan teknologi (engineering technology) sudah umum ditemui penggunaan standar (acuan) dalam merancang maupun dalam melakukan suatu kegiatan. Lebih dari itu, standar yang diacu pun seringkali merupakan standar Internasional. Standar-standar tersebut ditaati atau minimal tidak diabaikan begitu saja oleh mereka yang secara profesional maupun vokasional berkecimpung di bidang kerekayasaan. Benar atau salah suatu pilihan tindakan suatu saat akan diadili berdasarkan standar-standar itu, sengaja dengan ringan menyalahinya hanya akan mendatangkan bahaya.

Kodifikasi yang disepakati, diakui atau diadopsi oleh banyak negara sudah merupakan suatu keumuman di bidang engineering, khususnya bidang EEE (elecrtical & electronics engineering), nama-nama seperti IEC dan IEEE sudah tidak begitu asing lagi bagi banyak pelaku di dunia industri ini. Karena itu untuk bidang engineering education (pendidikan kerekayasaan), yang juga secara umum dulu disebut pendidikan teknik, kebiasaan mengikuti standar ini tidaklah aneh/janggal.

Dunia pendidikan yang meneliti dan membahas mengenai bagaimana manusia belajar sudah sejak lama memiliki teori-teori yang memudahkan proses pembelajaran. Meskipun berbeda dengan persamaan-persamaan “baku” di dunia engineering, teori-teori di dunia pendidikan masih terbukti membantu pembelajaran pada siswa/mahasiswa. 

Kampung Global

Setelah era kemudahan komunikasi dan transportasi membuat Bumi seakan-akan menjadi semakin kecil, dibutuhkan pengaturan baru agar pertukaran tenaga kerja antar negara tidak lagi mengalami hambatan yang sesungguhnya tidak diperlukan. Perlu adanya kesepakatan mengenai standar kemampuan (kompetensi) tenaga kerja. Kesadaran akan hal ini terus bergulir dan dibakukan dalam sejumlah kerangka (framework). Di masa datang hal semacam ini akan menjadi sangat umum seperti halnya keumuman standar-standar lain dalam bidang engineering.

Di Slideshare saya kutipkan mengenai rangkaian dari KKNI, SNPT (SN DIKTI) sampai SKTTK. Slides yang ada di sana tidak memaparkan secara rinci mengenai prosesnya, tetapi kutipan hanya saya pakai untuk menyampaikan mengenai arah penyelarasan dalam tiga bidang tersebut. Bagaimana bidang pendidikan (termasuk pendidikan tinggi) dan bidang ketenagalistrikan (dalam hal sumber daya manusia pelaksananya) secara logis mengacu pada pengaturan KKNI dalam bidang ketenagakerjaan.

Di bagian awal saya mempergunakan dua slide untuk mengutip bagian dari PUIL. Tujuanya semata-mata hanya untuk menunjukkan bahwa mengikuti standar internasional bukanlah hal yang aneh, bahkan untuk sebuah standar nasional. Melakukan ratifikasi bagi sebuah negara, negara maju sekalipun, adalah hal yang lumrah. Begitu pula bagi negara yang merupakan anggota suatu organisasi (bidang tertentu). Bagi negara yang sedang berkembang (tertinggal) dalam hal sains, kerekayasaan dan teknologi, mangacu atau bahkan mengikuti standar dari negara-negara yang lebih maju bukanlah hal yang tabu atau aneh. Justru dalam banyak hal, pilihan itu menyederhanakan dan mempermudah proses.

Pada bagian selanjutnya saya mencantumkan kutipan bagaimana standar PLN (SPLN) juga wajar mengacu pada standar IEC. Lalu berikutnya saya mengutip kerangka kualifikasi di Irlandia dan Eropa lainnya sebagai pembanding.

Pada bagian kutipan untuk pengaturan di dalam negeri, saya mengutip apa yang diproyeksikan untuk dimiliki oleh lulusan D3 maupun D4. Baik menurut standar tingkat di bidang ketenagakerjaan (KKNI), bidang pendidikan melalui SN-DIKTI (SNPT), maupun standar untuk pekerja/tenaga teknik ketenagalistrikan.

Tantangan Zaman

Perlu diingat juga bahwa di luar standar ini, kemajuan zaman juga terus berlangsung. Ada banyak proses yang sekarang beralih dari manual dengan tenaga hewan atau manusia menjadi proses yang telah terotomatisasi. Sebagian peran manusia telah dikurangi bahkan dihilangkan dari sistem. Padahal jumlah penduduk tidak tercatat berkurang setiap tahun, belum ada penurunan angka pertumbuhan penduduk yang signifikan  di Indonesia. Ini menghasilkan tantangan yang besar, ada peningkatan risiko jumlah pengangguran yang semakin besar sementara pelatihan dan pendidikan calon pekerja sulit untuk berubah.

Manusia pekerja masa depan harus dipersiapkan untuk menghadapi tantangan masa depan, bukan masa lalu. Pelatihan perlu diselaraskan dengan perkembangan teknologi dan proyeksi apa saja peran manusia di dalam suatu sistem, di industri dan di peradaban masa depan. Itu kalau mau selamat sejahtera sebagai sebuah bangsa/negara.

 

 

 

Dasar pengaturan perkuliahan [02, beban belajar]

 

[intense_panel shadow=”5″ title=”Politeknik” title_color=”#a2e0de” title_font_color=”#e60000″ border=”1px solid #b5b5b5″]

The main goal of polytechnic education is to prepare students for employment in the working industry.”

 

Tan, S.-E. (2012). Authentic assessment for Fundamental Electronics. In 2012 IEEE International Conference on Teaching, Assessment and Learning for Engineering (TALE)
(pp. W1A–11–W1A–16). doi:10.1109/TALE.2012.6360397

[/intense_panel]

Gambar 1. Sumber #1.

Gambar 2. Sumber #1.

Gambar 3. Sumber #1.

 

Gambar 4. Sumber #2.

[intense_panel title=”Permendikti” title_color=”#05542b” border=”2px solid #349e13″]

Pasal 11
(1) Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas
sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual,
tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada
mahasiswa.

(10) Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran
lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang
mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas,
kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta
mengembangkan kemandirian dalam mencari dan
menemukan pengetahuan.

–sumber: PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2015
TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

[/intense_panel]

Gambar 5. Sumber #2.

Gambar 6. Sumber: share.its.ac.id

Gambar 7. Sumber: kopertis3.or.id.

Gambar 8. Sumber: STANDAR-PENDIDIKAN-TINGGI-2014ringkas.pdf.

Gambar 9. Sumber #1.

[su_photo_panel border=”2px solid #e1ff03″ shadow=”0px 1px 1px #eeeeee” text_align=”left” photo=”https://sunupradana.info/pe/wp-content/uploads/2016/09/img_57d2d6b8cfad8.png”]

Tugas terstruktur atau lebih dikenal sebagai ‘pekerjaan rumah’ (PR) adalah penugasan yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa untuk dikerjakan di luar ruang kelas perkuliahan. Penugasan dimaksudkan sebagai kepanjangan belajar di kelas atau untuk mengelaborasi materi pembelajaran. Menurut US Department of Education, terdapat tiga jenis tugas terstruktur, yaitu : praktik, persiapan, dan kepanjangan kelas. Penugasan praktik atau latihan ditujukan untuk memperkuat keterampilan yang baru diperoleh atau dibahas di kelas. Contohnya, mahasiswa yang baru belajar suatu rumus atau metode baru, diberi kesempatan untuk menerapkan rumus atau metode yang dipelajari tersebut memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan materi bahasan. Penugasan persiapan adalah tugas yang diberikan sebelum mahasiswa masuk kelas. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa lebih siap ketika mengikuti perkuliahan. Sedangkan penugasan kepanjangan kelas biasanya berupa tugas akhir yang komprehensif membahas seluruh materi pembelajaran.

–sumber: MEMAHAMI-HAKIKAT-DARI-PEMBERIAN-TUGAS-TERSTRUKTUR-PERKULIAHAN.pdf

[/su_photo_panel]

 

img_20160713_18132401.jpg.jpegGambar 10.

 

Dasar pengaturan perkuliahan [01, SNPT]

 

[intense_panel shadow=”5″ title=”Politeknik” title_color=”#a2e0de” title_font_color=”#e60000″ border=”1px solid #b5b5b5″]

The main goal of polytechnic education is to prepare students for employment in the working industry.”

 

Tan, S.-E. (2012). Authentic assessment for Fundamental Electronics. In 2012 IEEE International Conference on Teaching, Assessment and Learning for Engineering (TALE)
(pp. W1A–11–W1A–16). doi:10.1109/TALE.2012.6360397

[/intense_panel]

Gambar 1. Sumber #1.

Gambar 2. Sumber #1.

Gambar 3. Sumber #1.

Gambar 4. Sumber #1.

Gambar 5. Sumber #1.

Gambar 6. Sumber: Sosialisasi KKNI.pdf.

Gambar 7. Sumber: qa.its.ac.id.

[su_panel border=”2px solid #787878″ shadow=”1px 2px 2px #eeeeee” radius=”1″]

Jenjang Kualifikasi 1

  • Mampu melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin, dengan menggunakan alat, aturan, dan proses yang telah ditetapkan, serta di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya.
  • Memiliki pengetahuan faktual.
  • Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain.

Jenjang Kualifikasi 2

  • Mampu melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya.
  • Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.
  • Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.

Jenjang Kualifikasi 5

  • Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur.
  • Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
  • Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif.
  • Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.

Jenjang Kualifikasi 6

  • Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
  • Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
  • Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
  • Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

Jenjang Kualifikasi 7

  • Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi.
  • Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner.
  • Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.

Jenjang Kualifikasi 8

  • Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.
  • Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner.
  • Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.

sumber kutipan: http://qa.its.ac.id/id/kkni/

[/su_panel]

Gambar 8. Sumber: Sosialisasi KKNI.


Gambar 9. Sumber #2.

Gambar 10. Sumber #2.


Gambar 11. Sumber: share.its.ac.id.

Gambar 12. Sumber: http://meandmylaptop.weebly.com/.

Gambar 13. Sumber celt.iastate.edu.

Gambar 14. share.its.ac.id.

Gambar 15. Sumber: karya Siti Aminah, S.TP., M.Si & Dr. Ir. Nurrahman,M.Si .

Gambar 16. Sumber #2.

[intense_panel title=”Permendikti” title_color=”#05542b” border=”2px solid #349e13″]

Pasal 11
(1) Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas
sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual,
tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada
mahasiswa.

(10) Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran
lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang
mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas,
kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta
mengembangkan kemandirian dalam mencari dan
menemukan pengetahuan.

–sumber: PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2015
TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

[/intense_panel]

Gambar 17. Sumber #2.


Gambar 18. Sumber: share.its.ac.id

Gambar 19. Sumber: kopertis3.or.id.

Gambar 20. Sumber: kjm.univpancasila.ac.id.

Gambar 21. Sumber: kjm.univpancasila.ac.id.

Gambar 22. Sumber: http://goo.gl/esG27k.

Gambar 23. Sumber: share.its.ac.id.

 

Gambar 24. Sumber: share.its.ac.id.

http://image.slidesharecdn.com/abcdsofsmartobjectives-140423162033-phpapp02/95/abcds-of-smart-objectives-11-638.jpg?cb=1398270424Gambar 25. Sumber: abcds-of-smart-objectives.

Gambar 26. Sumber: kopertis3.or.id.